Angkasa Pura II Polonia Protes Malaysia


Selasa, 13 Oktober 2009 | 19:50 WIB
MEDAN, KOMPAS.com - PT Angkasa Pura II (Persero) Cabang Polonia resmi mengirimkan nota protes ke pengelola bandara(airport) di Penang dan Kuala Lumpur, Malaysia. Selama ini banyak barang terlarang yang lolos (terlepas) dari lapangan terbang tersebut sampai ke Medan. Protes ini juga ditembuskan ke asosiasi penerbangan sipil internasional.(salinan persatuan Penerbangan Awam antarabangsa)
"Kami memprotes kelalaian pengelola bandara di Malaysia yang meloloskan barang terlarang ke pesawat," tutur Kepala Divisi Pelayanan Operasional Bandara Polonia, Youhanes Gaffar, Selasa (13/10) ditemui di Medan.
Gaffar mengatakan Angkasa Pura II Polonia (airport Angkasapura) juga mengirim tembusan (copy) surat protes ke Konsulat Malaysia di Medan. "Jika setelah nota protes ini masih ada barang terlarang yang masuk ke Polonia dan Malaysia, kami akan kembali melayangkan protes ke asosiasi penerbangan sipil internasional," katanya.
Lapangan Terbang Ankasa Pura II Polonia, tuturnya, mempersoalkan sistem keselamatan pengelolan Bayan Lepas di Penang dan Kuala Lumpur. Selama ini, pengelola kedua bandara ini tidak fair. Dia mencontohkan saat penumpang dari Indonesia menuju dua bandara ini pengawasan sangat ketat.
"Penumpang yang membawa dua bungkus rokok saja harus menanggung denda. Namun jika penumpang dari Malaysia menuju Indonesia yang membawa barang yang sama, tidak mendapat masalah sedikitpun," katanya.
Menurut dia, sikap resmi AP II merupakan bagian dari upaya untuk mencegah masuknya barang terlarang dari luar negeri. Negara manapun, tuturnya, tidak berhak menganggap Rupblik Indonesia sebagai tempat masuknya barang terlarang.
Dia mengatakan nota protes yang ditulis dalam Bahasa Inggris ini untuk merespon peristiwa yang belakangan terjadi. Sejak Januari hingga Oktober ini, terdapat 12 kasus peredaran narkoba (norkotik) di Bandara Polonia yang terungkap petugas. Dari jumlah ini enam kasus di antaranya merupakan kasus peredaran Sabu dari Malaysia.
Peristiwa terakhir terjadi pada Rabu (7/10) ketika seorang berinisial TS membawa sabu-sabu seberat 4,04 kilogram senilai Rp 8 miliar. Sabu tersebut dibawa TS setelah menumpang Air Asia QZ 8075 dari Kuala Lumpur. Kepolisian Kota Besar Medan sedang menyelidiki kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar.

0 ulasan: